Jumat, 29 Maret 2024

BPN: Vonis Ahmad Dhani Tunjukkan Hukum Era Jokowi Untuk Pukul Lawan dan Lindungi Kawan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Dhani saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Andre Rosiade Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam vonis hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Dhani Ahmad Prasetyo musisi.

Andre mengatakan, vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) adalah bukti bahwa hukum digunakan untuk memukul para pengkritik.

“Kasus Ahmad Dhani merupakan contoh nyata betapa hukum sangat berpihak. Untuk oposisi, aparat hukum bertindak sangat responsif dan cepat bertindak, sebaliknya kasus yang menjerat pendukung pemerintah tidak diproses,” kata Andre dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).

Andre menilai, proses hukum terhadap kicauan kritik yang dilontarkan Ahmad Dhani di Twitter tergolong cepat. Dia lantas membandingkan laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

“Vonis Dhani ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak netral. Betul apa kata Bang Sandi dalam debat capres kemarin, hukum ini sering digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan,” tegas Andre

Lebih lanjut, Andre meminta agar para penegak hukum segera mengubah sikapnya dan bertindak imparsial, serta berlaku adil pada semua golongan.

Andre juga memastikan BPN akan memberikan bantuan hukum terhadap Ahmad Dhani.

“Ketidak percayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan sangat berbahaya. Kami akan membantu dan mendampingi sepenuhnya Ahmad Dhani menghadapi ketidakadilan,” tegas Andre.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs