Kamis, 25 April 2024
Kasus Kepala Sekolah Cabul

PSGA Unesa: Sistem Keterbukaan di Sekolah Terkunci

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Oknum kepala sekolah yang berbuat cabul terhadap siswanya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Unesa menyebut, kasus pencabulan kepada murid yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMP Swasta di Surabaya karena sistem keterbukaan di sekolah belum terbentuk.

Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan Polda Jatim, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di tempat terbuka seperti kelas dan mushola. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di hadapan murid lain.

Mutima Faidah Ketua PSGA Unesa mengatakan, bebasnya tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2018, sebenarnya tak akan terjadi jika keterbukaan antara murid dan guru sudah terbangun.

“Sehingga murid tidak tahu harus ke mana. Biasanya kan deketnya sama BK dan wali kelas. Ada komite sekolah juga, kok sampai tidak tersampaikan. Sistem keterbukaan tidak terbentuk,” ujarnya pada Sabtu (6/7/2019).

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan dan instansi terkait perlu menginisiasi sekolah ramah anak. Melalui program ini, murid jadi bisa memahami hak dan kewajibannya, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Sehingga, jika ada murid yang mendapat kekerasan seksual, murid lain bisa segera melaporkan hal tersebut.

Selain itu, ia menduga ada kelalaian dari pihak sekolah, utamanya guru dan BK yang membuat perbuatan bejat Kepala Sekolah terus berjalan hingga beberapa bulan.

“Di sana ada guru, BK, wali kelas, kok sampai kejadian ini merentek dari satu siswa ke enam siswa. Artinya kejadian ini tidak berjalan sekali, tapi berkali-kali. Ada abai, sekolah lalai, tidak ada kontrol dari guru, BK, dan sebagainya,” kata Faidah.

Menanggapi kejadian ini, ia mengaku prihatin dan menyesalkan oknum kepala SMP yang tidak bisa menjaga hakekat sekolah yang harusnya memberi perlindungan pada siswanya.

“Kepala Sekolah itu harus disanksi dengan sanksi yang tegas, apakah itu disanksi dia diturunkan dari jabatannya, dan juga sanksi hukum sesusai aturan perundang-undangan di Indonesia,” pungkasnya. (bas)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs