Jumat, 19 April 2024

71 Ribu Warga Surabaya Diundang Perekaman KTP

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Perekaman e-KTP di Dispendukcapil Surabaya. Foto: Istimewa

Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya bilang, sedikitnya ada 71.559 ribu warga, yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Pihaknya mengirim surat undangan hari ini kepada warga yang belum melakukan perekaman (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) agar segera perekaman.

Agus merinci, 71.559 ribu warga tersebut di antaranya terdiri dari warga yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November sampai 9 Desember 2020 sebanyak 4.271 orang, kemudian usianya 17 di tahun 2020 sebelum 10 November berjumlah 23.006, dan usia 17 sebelum tahun 2020, totalnya mencapai 44.282 jiwa.

Bagi masyarakat yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November-9 Desember 2020 mendatang, perekaman dapat dilakukan di Lantai satu Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Jalan Tunjungan. Datanya akan disimpan dulu sampai tepat di usia 17 tahun baru dikirim ke server Jakarta.

Sedangkan, untuk orang yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November dan usia orang dengan usia 17 tahun sebelum tahun 2020 dapat melakukan perekaman di setiap kantor kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

“Dari angka itu menunjukkan banyak warga sudah 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman. Mungkin warga itu berada di luar kota karena bekerja atau menempuh studi. Nah dengan adanya surat ini barangkali keluarganya menyampaikan untuk mengurus perekaman,” kata Agus, Rabu (4/11/2020).

Pelayanan perekaman di Gedung Siola, jadwalnya mulai Senin-Jumat, pukul 07.30 – 21.30 WIB. Kemudian di hari Sabtu, pelayanan dibuka sejak pukul 08.00-17.00 WIB. Kemudian, setelah tiba di lokasi, warga dapat mengambil antrean secara online dari website http://ssw.surabaya.go.id/anjungan/.

“Setelah itu pilih antrean e-KTP Siola dan klik perekaman. Itu adalah nomor antreannya. Untuk di kecamatan jam dan harinya mengikuti jam kecamatan,” ujar Agus.

Persyaratan yang dibutuhkan warga cukup dengan membawa persyaratan berupa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang akan melakukan perekaman KTP.

Ia berharap dengan meluncurnya surat undangan itu, masyarakat dapat mengetahui informasi dan kemudian segera melakukan perekaman, sehingga tidak ada lagi warga yang belum memiliki KTP elektronik. “Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan ini dengan baik,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs