Senin, 29 April 2024

Dispendukcapil Bikin Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Secara Virtual

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi Mal Pelayanan Publik Siola. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) bikin layanan pencatatan akta perkawinan virtual lewat website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id untuk sebagai respons atas pandemi Covid-19.

Meski pun, Pemkot Surabaya mengeklaim, sebaran Covid-19 di Kota Pahlawan sudah semakin terkendali. Pelayanan baru Dispendukcapil itu dimaksudkan agar disiplin protokol kesehatan bisa tetap berjalan.

Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, layanan ini ada supaya seluruh proses permohonan akta pernikahan sampai pencatatan serta pencetakan bisa tuntas lewat layanan daring.

Bahkan, usai pemberkatan dan akad pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tempat mereka melangsungkan pernikahan.

“Paling penting adalah kaidah prokes bisa dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait layanan ini harus tetap berjalan. Karenanya kami terus berbenah dan membuat alternatif,” katanya, Jumat (30/10/2020).

Dia menjelaskan, Dispendukcapil sudah memulai program ini sejak 10 Oktober 2020 lalu. Hanya dalam waktu kurang dari sebulan, yang memanfaatkan layanan itu sudah mencapai 218 pasangan pengantin.

Mekanismenya, calon pengantin wajib punya akun website Klampid. Setelah itu, calon pengantin bisa mengisi berkas sesuai formulir di situs. Baik Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat, serta dokumen pendukung lainnya.

“Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru. Kemudian diunggah,” paparnya.

Setelah mengunggah semua berkas petugas akan memproses permohonan calon pengantin itu. Setelah proses berhasil, pemilik akun bisa mendapat notifikasi jawaban petugas yang meminta penandatanganan berkas.

“Langkah berikutnya kami akan meminta tanda tangan calon pengantin pria dan wanita secara online. Bisa dari gawai. Lalu pada hari-H setelah pemberkatan atau akad nikah kami akan validasi data yang diunggah sambil meminta lampiran surat dari tempat pernikahan,” lanjutnya.

Bagi pengantin yang terlanjur melakukan pemberkatan atau akad nikah, validasi melalui zoom meeting dengan petugas bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun asalkan sesuai jadwal yang ditentukan petugas.

“Kami juga menawarkan pada H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting ada semacam gladi resik untuk persiapan. Sehingga pada hari-H lancar tanpa kendala,” urainya.

Dia bilang, Dispendukcapil akan tetap melanjutkan program ini meski pun pada akhirnya Covid-19 hilang dari Kota Pahlawan. Nanti masyarakat bisa memilih layanan sesuai kebutuhan. Apakah tatap muka atau virtual.

“Apalagi generasi milenial lebih cenderung via online. Nantinya, terobosan ini bisa dipakai calon pengantin yang sibuk dan tidak bisa tatap muka. Tapi pelayanan tatap muka akan tetap kami layani setelah pandemi nanti,” katanya.(den/tin/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs