Kamis, 25 April 2024

KPK Panggil Jazilul Fawaid sebagai Saksi Kasus Korupsi Imam Nahrawi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Jazilul Fawaid Wakil Ketua MPR RI (kopiah hitam) menyampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat Pasuruan, Sabtu (7/12/2019), di Ruang Serba Guna Djoglo Kedjajan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
.
Dalam prosesnya, hari ini, Senin (13/1/2020), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan seorang saksi untuk tersangka Imam Nahrawi mantan Menpora.

Saksi yang diminta datang ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, adalah Jazilul Fawaid Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pantauan suarasurabaya.net di Gedung Merah Putih, sampai pukul 10.00 WIB, Jazilul yang menjabat Wakil Ketua MPR RI belum terlihat datang memenuhi panggilan Penyidik KPK.

Sekadar informasi, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mencari keuntungan pribadi dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima uang suap sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu antara lain dari proses mengurus proposal Dana Hibah tahun 2018 yang diajukan KONI kepada Kemenpora, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs