Sabtu, 20 April 2024

Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Sosialisasikan Lagi Perda Pembentukan RT/RW

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya. Foto: Istimewa

Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya menegaskan, polemik non pribumi yang tertuang dalam aturan RW 3 Bangkingan sebaiknya diakhiri. Sebab, aturan itu sudah dicabut.

“Saya tadi malam sudah mendapat kabar dari Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya kalau aturan itu sudah dicabut. Pihak yang bersangkutan (RW 3 Bangkingan, red) juga sudah minta maaf, bahwa itu murni kesalahan redaksi,” ujar Adi kepada suarasurabaya.net, Rabu (22/1/2020).

Menurut Adi, kejadian ini bisa menjadi pelajaran betapa sosialisasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) sangat penting.

“Saya menduga banyak lurah dan camat yang belum tahu kalau ada Perda Nomor 4 Tahun 2017. Sehingga, sampai menimbulkan insiden perumusan aturan di RW 3 Bangkingan, Lakarsantri tersebut,” katanya.

Menurut Adi, munculnya peraturan pungutan, yang mencantumkan kata non pribumi, di RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, semestinya tidak perlu terjadi. Jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda Nomor 4 Tahun 2017.

“Dalam Pasal 30 Ayat 2 Perda Nomor 4 Tahun 2017, lurah dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan atas pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW, sebelum peraturan diberlakukan,” ujar

Adi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Komisi A untuk memanggil eksekutif agar mensosialisasikan lagi Perda tersebut. Sebab, Perda itu dulu yang mengusulkan memang dari Pemerintah Kota Surabaya.

“Dulu saat saya di Komisi A, Perda Nomor 4 Tahun 2017 ini yang mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya. Seyogyanya ini disosialisasikan lagi kepada Camat dan Lurah,” katanya.

Adi Sutarwijono menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat menjaga Kota Surabaya yang toleran, tidak diskriminatif, tidak rasis. Sebab selama ini seluruh komponen masyarakat sangat aktif berjuang mengampanyekan pentingnya hidup berdampingan secara damai.

“Mari diakhiri polemik ini, tidak usah dishare lagi karena aturan itu sudah dicabut,” katanya. (bid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
31o
Kurs