Kamis, 25 April 2024

Ketua KPK Tetap Ngotot Memberhentikan Kompol Rossa sebagai Penyidik KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya sudah membuat surat pemberhentian Komisaris Polisi (Kompol) Rossa Purbo Bekti sebagai Penyidik di komisi antirasuah.

Pernyataan itu disampaikan Firli, Kamis (6/2/2020) sore, usai menemui Pimpinan DPR RI, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, ada surat penarikan dua orang penyidik, termasuk Kompol Rossa, dari Mabes Polri, tanggal 13 Januari 2020. Lalu, substansi surat itu dibahas Pimpinan KPK tanggal 15 Januari 2020.

Kemudian, tanggal 21 Januari 2020, Pimpinan KPK, kata Firli, membuat surat pemberhentian Kompol Rossa sebagai Penyidik KPK.

“Suratnya (penarikan) dua penyidik Polri ada, begitu juga dua orang jaksa. Suratnya tanggal 13, lalu kami bahas tanggal 15, dan tanggal 21 ada surat pemberhentian,” ujarnya.

Firli yang masih aktif di Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal itu, tidak mau menanggapi pernyataan pihak Mabes Polri, terkait pembatalan penarikan Kompol Rossa ke institusi Polri.

Dia tetap menyatakan Kompol Rossa Purbo Bekti masih anggota Polri, tapi sudah bukan Penyidik KPK lagi.

“Dia masih anggota Polri, tapi bukan Penyidik KPK,” tegas mantan Kapolda NTB tersebut.

Tadi siang, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, Kompol Rossa Purbo Bekti batal ditarik ke institusi Polri.

Polri, kata Argo, sudah mengirim surat kepada pihak KPK yang isinya menyatakan tidak ada penarikan Kompol Rossa oleh Kepolisian.

Argo menambahkan, Mabes Polri sampai sekarang belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa sebagai Penyidik KPK, dari Pimpinan KPK.

Maka dari itu, Karopenmas Divhumas Polri menyebut status Kompol Rossa masih Penyidik KPK sampai selesai masa penugasannya, September 2020.

Sekadar informasi, Kompol Rossa adalah salah seorang penyidik yang mengusut kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Terkait kasus tersebut, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan bekas Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Harun Masiku politisi PDI Perjuangan yang sampai sekarang masih buron.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs