Jumat, 19 April 2024

Asosiasi Travel Agent Beri Penjelasan Soal Hambatan Refund Tunai Saat Pandemi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi.

Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) memberikan penjelasan soal sejumlah hambatan dalam pengembalian dana (refund) tunai yang masif saat berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pauline Suharno Sekretaris Jenderal Astindo mengatakan, saat ini para pelaku bisnis travel agent tetap berupaya mengakomodir permintaan refund tunai konsumen. Tapi hal tersebut bukan hal mudah, utamanya berkaitan dengan maskapai penerbangan yang mengembalikan dananya dalam bentuk saldo virtual yang tidak bisa diuangkan.

“Namun, patut diakui bahwa hal ini bukan hal yang mudah mengingat tantangannya juga datang dari skema pengembalian dana antara travel agent dan maskapai penerbangan, di mana maskapai penerbangan domestik memberikan pengembalian dana secara virtual dalam bentuk Top Up Balance atau seperti saldo virtual yang tidak dapat diuangkan,” kata Pauline Suharno.

Di sisi lain, Gerry Soejatman pengamat industri penerbangan membenarkan skema top up balance dari maskapai penerbangan pada travel agent.

“Setiap harinya, travel agent melakukan transfer sejumlah dana kepada maskapai yang lazim disebut sebagai Top Up Balance oleh para pelaku industri ini. Jadi setiap ada penjualan tiket, maskapai akan memotong Top Up Balance travel agent tersebut,” katanya.

“Ketika ada permintaan refund dari konsumen, travel agent akan meneruskan permintaan tersebut kepada maskapai. Apabila disetujui, maka maskapai akan mengembalikan refund tersebut kepada travel agent dalam bentuk Top Up Balance. Dapat dikatakan bahwa maskapai tidak memberikan refund dalam bentuk cash, seluruh refund berbentuk cash yang diberikan kepada konsumen murni berasal dari kantong travel agent itu sendiri,” tambahnya.

Pauline mengaku, saat ini pihak maskapai sudah menawarkan solusi lain mengingat refund cash yang tidak bisa segera diterima konsumen.

Solusi lain yang ditawarkan yaitu opsi reschedule atau refund dalam bentuk Travel Voucher yang sebetulnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015.

Tapi, Pauline menjelaskan, skema ini sebenarnya juga sering ditolak oleh konsumen. Travel agent maupun maskapai, kata Pauline, tak jarang dituding sengaja menahan uang konsumen.

Pauline menjelaskan, dalam kondisi normal refund tunai masih dapat dilakukan karena masih terdapat transaksi jual-beli tiket.

“Biasanya, setelah menerima konfirmasi dari pihak maskapai, travel agent akan segera meneruskan refund berbentuk cash kepada konsumen, yang diambil dari kas perusahaan, karena Top Up Balance tersebut bisa digunakan untuk transaksi selanjutnya, sementara dalam masa pandemi ini banyak penerbangan yang dibatalkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, refund dalam bentuk tunai saat pandemi tidak memungkinkan mengingat sejumlah pembatasan perjalanan yang dilakukan pemerintah. Hal ini berimbas pada jumlah pendapatan di tiap travel agent.

Sebagai ilustrasi, berdasarkan survei Astindo yang dirilis pada Maret 2020 lalu mencatat, 99,8% agen perjalanan di Indonesia mengalami penurunan penjualan secara drastis, di antaranya mengalami penurunan penjualan hingga 95%.

“Namun, saat ini tidak memungkinkan bagi travel agent untuk semudah itu mengembalikan refund berbentuk cash kepada konsumen sehubungan dengan pembatasan perjalanan yang dihimbau oleh pemerintah. Terlebih, maskapai penerbangan internasional memberlakukan refund secara manual sejak masa pandemi, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk proses refund,” katanya.

“Di situasi force majeure ini, hampir seluruh kegiatan jual-beli terhenti, tidak ada penjualan tiket maupun paket tur, sehingga tidak ada pemasukan. Sementara itu, pengeluaran tetap perusahaan seperti gaji karyawan, pajak, iuran BPJS, kewajiban pada pihak ketiga, dan penggunaan infrastruktur harus terus dibayarkan. Dengan kondisi ini, travel agent akan mengalami kesulitan jika harus menalangi refund yang masuk ke dalam Top Up Balance,” tambahnya.

Selain permintaan refund yang naik berkali-kali lipat, Astindo juga mencatat penurunan penjualan paket tour & cruise yang mencapai 100% ditambah lagi dengan penurunan penjualan tiket pesawat yang mencapai lebih dari 90% dari bulan Januari hingga akhir Mei 2020. (bas/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs