Kamis, 4 Juni 2026

Bareskrim Selidiki Penjualan Surat Sehat Bebas Covid-19 di Situs Marketplace

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali menangkap tujuh orang anggota komplotan pemalsu surat keterangan sehat Covid-19 yang diedarkan kepada masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk. Foto: Antara

‎Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki iklan penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.

“Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce‎, saat ini penyidik siber Polri tengah melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020), seperti dilansir Antara.

Situasi pandemi virus Covid-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu di sejumlah marketplace.

Iklan penjualan surat keterangan sehat di marketplace pun sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial.

Pasca-transportasi umum untuk penumpang tujuan khusus boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat bepergian.

Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Kini iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.

Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di marketplace. ‎Di Bali, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku berhasil ditangkap polisi.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
33o
Kurs