Jumat, 26 April 2024

Buruh Desak DPR RI Lakukan Legislative Review untuk Batalkan UU Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kelompok buruh kompak menolak UU Cipta Kerja, di Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah federasi buruh lainnya, hari ini, Senin (9/11/2020), menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, kawasan Senayan, Jakarta.

Lewat aksi turun ke jalan, para buruh mendesak DPR RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda legislative review, untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pantauan suarasurabaya.net, dari pukul 11.30 WIB, sekitar 500 orang berseragam organisasi buruh sudah berkumpul di depan Gedung DPR RI.

Sebelum memulai aksi, mereka memasang spanduk berukuran besar di pagar utama gedung parlemen, yang isinya pesan penolakan berlakunya UU Cipta Kerja.

Riden Hatam Aziz Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang memimpin aksi mengatakan, hari ini KSPI dan 32 federasi buruh melakukan demo serentak di 34 provinsi Indonesia.

Terkait desakan kepada DPR untuk melakukan legislative review, Hatam Aziz menyebut hal itu pernah terjadi pada waktu Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 25/1997) selesai dibahas oleh legislator.

“Kami kembali menggelar aksi unjuk rasa mendesak DPR selaku pihak yang mengesahkan UU Cipta Kerja untuk segera melakukan legislative review kemudian membatalkan UU 11/2020,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dia menegaskan, aksi unjuk rasa buruh akan terus dilakukan sampai DPR dan Presiden membatalkan UU 11/2020.

 

Ratusan massa buruh berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

 

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban aksi buruh, seratusan personel kepolisian serta anggota pengamanan internal Gedung DPR bersiaga di sekitar lokasi.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pascapengesahan, banyak pihak yang menolak UU Cipta Kerja, mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya.

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, kalangan buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs