Jumat, 19 April 2024

Pimpinan Organisasi Buruh Sampaikan Pernyataan Sikap Menolak UU Cipta Kerja ke MK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Andi Gani Nena Wea Presiden KSPSI (kemeja biru) Guntur Hamzan Sekjen MK (tengah) memegang surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja, dan Said Iqbal Presiden KSPI, Senin (2/11/2020), di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Andi Gani Nena Wea Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Senin (2/11/2020) siang, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Kedatangan dua pimpinan organisasi besar buruh Indonesia tersebut, bertujuan menyampaikan pernyataan sikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka diterima Guntur Hamzan Sekretaris Jenderal MK, didampingi Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Polri, Irjen Pol Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya, dan Mayjen TNI Dudung Abdurachman Pangdam Jaya.

Andi Gani Nena Wea Presiden KSPSI (kemeja biru) Guntur Hamzan Sekjen MK (tengah) memegang surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja, dan Said Iqbal Presiden KSPI, Senin (2/11/2020), di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pada kesempatan itu, Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan menunggu sampai Joko Widodo Presiden menandatangani draf UU Cipta Kerja, dan memberikan nomor pada UU tersebut.

Kalau UU Cipta Kerja sudah resmi diteken Presiden dan ada nomornya, KSPSI dan KSPI akan segera mengajukan gugatan judicial review.

“Kami menunggu momentum UU resmi. Ketika sudah didaftarkan, kami akan segera melayangkan gugatan. Kalau kami memasukkan gugatan sekarang, tentu akan ditolak MK, karena UU-nya belum memiliki nomor. Yang jelas, kami semaksimal mungkin menjadi pendaftar pertama judicial review UU Cipta Kerja,” ucap Andi Gani.

Langkah konstitusional itu ditempuh KSPSI dan KSPI, karena organisasi buruh itu yakin MK akan memutuskan berdasarkan kebenaran, dengan mempertimbangkan masa depan buruh Indonesia.

“Kami mengambil langkah konstitusional karena kami percaya MK, akan memutus seadil-adilnya soal gugatan UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Guntur Hamzan Sekjen MK mengapresiasi langkah KSPSI dan KSPI yang menempuh jalur konstitusional sebagai wujud penenolakan pada UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, kelompok penolak UU Cipta Kerja dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya, bermunculan di berbagai daerah.

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs