Jumat, 26 April 2024

Dispendukcapil Gandeng PN, Layani Perubahan Dokumen Terintegrasi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sidang perdana administrasi kependudukan di Dispedukcapil Surabaya. Foto: Istimewa

Dinas Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya memulai pelayanan perubahan dokumen yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya bilang, ada sekitar 17 pelayanan yang terintegrasi dengan PN. Di antaranya adalah perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.

“Kemudian perkawinan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” ujar Sonhaji dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Selain itu, Agus menjelaskan, pada Jumat (20/11/2020) kemarin, telah berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, Siola. Di momen itu, ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan. Diantaranya yaitu, perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antar umat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” paparnya.

Setelah sidang perdana sukses dilaksanakan, dia menyebut pelayanan ini secara  khusus akan dilaunching oleh Wali Kota Risma. Ia pun menegaskan bahwa pelayanan perdana kemarin merupakan soft opening. “Nanti grand openingnya tentunya oleh Bu Wali. Kami memastikan dulu bahwa secara teknis lancar tanpa hambatan,” paparnya.

Adapun untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi PN tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id itu, pemohon mengisi identitas diri. Lalu, menyampaikan jenis adminduk yang diperlukan.

“Di website sudah ada tulisannya. Kemudian kita proses,” tegas dia.

Setelah diproses sesuai data yang ada pada aplikasi, maka pemohon menunggu jadwal untuk jadwal sidang yang ditentukan. Apalagi, hakim yang datang ke Siola bukan lagi pemohon yang datang ke Kantor PN seperti sebelum-sebelumnya.

“Seperti yang dicita-citakan Bu Wali, tujuannya pelayanan ini mempercepat dan memudahkan. Terakhir membahagiakan,” ujarnya. (bid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs