Selasa, 16 April 2024

Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Legalitas Kepemilikan Sampai ke Pelosok

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada sepuluh orang warga di Kabupaten Pasuruan baik berupa tanah sawah, perkebunan, sampai rumah hunian. Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim kembali menekankan pentingnya program legalitas kepemilikan tanah khususnya dalam rangka akselerasi percepatan melalui program Trijuang.

Program Trijuang adalah program bersama Menteri ATR RI yang diluncurkan pertama kalinya di Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat lalu. Tujuannya, untuk mempercepat legalitas tanah sampai ke pelosok daerah.

Untuk itu, Khofifah bersama Jonahar Kepala Kanwil BPN Jatim terjun ke pelosok perdesaan memastikan jalannya program Trijuang di Dusun Biru, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pada kesempatan itu, Khofifah menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada sepuluh orang warga di Kabupaten Pasuruan baik berupa tanah sawah, perkebunan, sampai rumah hunian.

Dia bilang, melalui program Trijuang yang menjadi bentuk sinergis tiga elemen yaitu Kepala Desa, Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Daerah ini kesempatan bagi masyarakat dan perangkat daerah menata administrasi pertanahan agar lebih terintegrasi.

“Ini momentum yang tepat untuk menata admistriasi pertanahan di wilayah berbasis desa, jangan sampai ada lahan dan datanya tidak sama atau tidak tercatat,” tutur Khofifah.

Tak hanya itu, melalui kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan pesan khusus kepada para Kepala Desa untuk memastikan setiap fasilitas umum di wilayahnya seperti musholla sampai madrasah bisa tersertifikat.

“Saya minta tolong, misal ada mushola, masjid dan tempat ibadah lainnya. Madrasah yang belum ada sertifikatnya dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan kepala daerah,” katanya.

Bersama ketiga elemen tersebut, dirinya kembali meyakinkan masyarakat untuk terus membangun kebersamaan demi Jawa Timur yang lebih maju dengan lahan tersertifikat lebih lengkap dan cepat.

“Inilah format kebersamaan kita supaya kita menjadi satu kesatuan untuk maju, sehat dan sejahtera,” katanya.

Tak hanya menekankan pentingnya program Trijuang ATR/ BPN, Khofifah juga meminta agar penggunaan dana bansos diawasi. Aparat desa dan pemerintah kabupaten/kota agar pro aktif dalam pengawasan ini.

Bukan hanya selektif terhadap penerima bansos, tapi juga setelahnya. Dia khawatir, mudahnya akses internet, menjadikan penerima bansos menyalahgunakannya untuk hal yang tidak baik. Contohnya, dipakai untuk judi online.

“Banyak modus judi online seperti togel, main kartu online dan sebagainya. Sebab itu, mohon pengawasan bagi penerima dana bansos agar dipakai sebagai mana mestinya. Untuk menambah gizi keluarga dan menambah kebutuhan sekolah putera-puterinya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Khofifah menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatim Puspa kepada Desa Kambingan Rejo mencapai Rp211.875.000, Desa Kedawung Wetan sebesar Rp261.625.000, Desa Sumber Dawesari sebesar Rp253.750.000, Desa Wot Galih sebesar Rp206.625.000, Desa Sedarum sebesar Rp211.875.000, Desa Sumber Anyar sebesar Rp240.625.000 dan Desa Watuprapat sebesar Rp232.750.000.

Khofifah juga menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) BUM Desa sebesar Rp50 juta untuk masing-masing desa, yaitu kepada Desa Podokoyo, Desa Pleret, Desa Sumber Rejo, dan Desa Tambaksari.

Selanjutnya, Khofifah juga menyerahkan BLT Dana Desa untuk 5 orang dari Desa Randugung Kecamatan Kejayan. Gubernur Khofifah juga menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kabupaten Pasuruan kepada Aidzin (Sekretaris Desa), Lindah Nur Karimah (Guru), Batinatul Musripah (Guru), Khusnul Hotimah (Guru), dan Iza Afkarina (Guru).

Khofifah juga memberikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada PT ALP PETRO INDUSTRY atas nama Riza Widiana Ahli Waris dari Adriyan Junianto sebesar Rp93.589.010, Tenaga Kontrak Dinsos Kota Pasuruan atas nama Bambang Efendi Ahli Waris Maulil Chameyah sebesar Rp42.000.000, dan kepada PT MURNI MAPAN MAKMUR atas nama Moh. Munip Ahli Waris Uswatun Hashanah sebesar Rp243.360.780. (den/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
30o
Kurs