Kamis, 18 April 2024

Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Segel 168 Pabrik yang Melanggar Protokol Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Letjend Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19. Foto : Antara

Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, sampai hari ini, Senin (4/5/2020), sudah memberikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, Gugus Tugas Provinsi DKI menyegel sementara 168 pabrik yang tetap beroperasi, dan ketahuan melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam keterangan pers melalui video konferensi, siang hari ini, dari Graha BNPB, Jakarta Timur.

“Dalam rangka berikan peringatan, teguran serta sanksi kepada sejumlah pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, Pemprov DKI telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik,” ujarnya.

Selain di wilayah Jakarta, Gugus Tugas Provinsi Riau, kata Doni, juga sudah melakukan langkah hukum terhadap sejumlah orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena, warga di daerah Riau sengaja berkumpul di luar ketentuan, aparat hukum melakukan pemeriksaan dan melanjutkan proses ke pengadilan.

“Gugus tugas Provinsi Riau juga sudah melakukan langkah hukum terhadap mereka yang melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Doni Monardo menyebut, penerapan PSBB cukup efektif menekan penyebaran wabah penyakit sekitar 11 persen di berbagai wilayah Indonesia.

Penurunan angka penyebaran juga terjadi di wilayah DKI Jakarta yang merupakan provinsi dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah memberlakukan PSBB untuk mencegah penyebarluasan wabah Covid-19 dari Jumat (10/4/2020).

Karena merasa masih perlu diterapkan, Anies Baswedan Gubernur Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari, terhitung tanggal 24 April sampai 22 Mei 2020.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs