Jumat, 26 April 2024

Langgar Aturan PSBB, 543 Perusahaan DKI Jakarta Kena Sanksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Letjend Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19. Foto : Antara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebarluasan wabah Covid-19 dari Jumat (10/4/2020).

Karena merasa masih perlu diterapkan, Anies Baswedan Gubernur Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari, terhitung tanggal 24 April sampai 22 Mei 2020.

Sampai sekarang, memang masih ada penambahan kasus baru positif Covid-19 di Ibu Kota Negara. Tapi, jumlahnya tidak sebanyak masa awal sebelum ada pembatasan sosial.

Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menilai, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik.

Menurutnya, selain karena kesadaran serta disiplin masyarakat, suksesnya penerapan PSBB tidak lepas dari peran aparat memberikan imbauan dan menegakkan aturan kepada masyarakat dan perusahaan.

Berdasarkan laporan Anies Baswedan Gubernur Jakarta, Doni menyebut ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran.

Dari jumlah itu, ada 76 perusahaan yang disegel sementara. Sedangkan sisanya, mendapat sanksi administrasi berupa peringatan dan teguran.

Sanksi itu diberikan kepada ratusan perusahaan karena tetap beroperasi seperti biasa. Padahal, perusahaan-perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 bidang perusahaan yang mendapatkan pengecualian.

“Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Tapi, hanya 76 yang disegel sementara karena mereka bukanlah 11 komponen atau bidang yang mendapatkan pengecualian. Kemudian sisanya dalam bentuk peringatan dan teguran,” ujar Doni di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi selama berlakunya PSBB.

Antara lain, bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Andri Yansah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengungkapkan, selama PSBB di Jakarta, masih banyak perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi.

Andri menyebut, sekitar 900-an perusahaan di luar pengecualian beroperasi, karena punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dari Kementerian Perindustrian di wilayah setempat.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta meminta Kementerian Perindustrian mengkaji ulang perusahaan yang mendapat izin operasional selama PSBB.

Kalau tidak memenuhi protokol pencegahan Covid-19, Pemprov DKI meminta Kementerian Perindustrian segera mencabut izin operasinya.(rid/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs