Jumat, 19 April 2024

Hakim Mengutip Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan dalam Putusan Wisma Persebaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT. Persebaya Indonesia atas hak pakai Wisma Persebaya di Jl Karanggayam Surabaya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Keputusan pengadilan internasional atas sengketa pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia menjadi kutipan pertimbangan putusan gugatan PT Persebaya terhadap Pemkot Surabaya atas Wisma Persebaya Jl. Karanggayam.

Dalam draft amar putusan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno yang diketuai Martin Ginting, Selasa (10/3/2020), majelis hakim memberikan gambaran tentang kekalahan Indonesia dalam sengketa dua pulau tersebut meski memiliki bukti sertifikat. Karena pulau itu dikuasai lebih dari 20 tahun oleh Malaysia.

“Tanah negara bebas tidak dapat diartikan demikian. Tapi dapat dilihat sejak kapan objek sengketa dikuasai oleh pihak, meski ada pihak yang memiliki sertifikat, seperti dalam perkara Pulau Sipadan dan Ligitan,” ujar Yohannes Hehamony hakim anggota saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Lalu, dalam poin gugatan terkait Wisma Persebaya juga menjadi pertimbangan adalah objek sengketa (Wisma Persebaya) tersebut sejak 1967 yang berupa tanah lapang sudah dikuasai penggugat dan dimanfaatkan sebagai tempat latihan klub-klub anggota Persebaya serta untuk berlangsungnya kompetisi klub-klub anggota Persebaya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pemeriksa perkara nomor 947/Pdt.G//2019/PN.Sby mengabulkan gugatan yang diajukan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi pihak tergugat yakni Pemkot Surabaya dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat serta menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (objek sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Mendengar putusan hakim, Raz Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan akan banding. Dia menolak keputusan hakim yang menyebut sertifikat atas Wisma Persebaya tidak sah.

“”Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja,” katanya usai sidang. (bid/bas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs