Rabu, 11 Desember 2024

Hari Ini, Rizieq Shihab akan Datang ke Polda Metro Jaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rizieq Shihab sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan permufakatan makar. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Muhammad Rizieq Shihab Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), hari ini, Sabtu (12/12/2020) pagi berencana datang ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pria yang akrab disapa Habib Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan bersama pengacaranya, terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Keterangan itu disampaikan Rizieq, Jumat (11/12/2020) malam, lewat video yang dipublikasikan di akun YouTube Front TV, channel resmi FPI.

“Insya Allah, besok, Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Lebih lanjut, Rizieq menegaskan tidak menghindar atau pun lari dari panggilan polisi.

Menurutnya, ketidakhadiran dua kali panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan. Rizieq menegaskan tidak mangkir karena sudah mengutus pengacaranya ke Polda Metro Jaya.

Pada agenda pemanggilan kedua sebagai saksi, Senin (7/12/2020), Rizieq menyebut pengacaranya dan penyidik sepakat akan memenuhi panggilan hari Senin (14/12/2020).

Tapi, Rizieq Shihab mengaku kaget karena polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Maka dari itu, Habib Rizieq memutuskan untuk mempercepat kedatangannya ke Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, terkait perhelatan akad nikah Irfan Alaydrus-Syarifah Najwa Shihab -putri Rizieq-, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Rizieq Syihab selaku penyelenggara, Haris Ubaidillah ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi penanggungjawab keamanan, Ahmad Sobri Lubis penanggungjawab acara, dan Idrus kepala seksi acara.

Keenamnya ditetapkan tersangka terkait dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 11 Desember 2024
26o
Kurs