Jumat, 26 April 2024

Hari Pertama PSBB Surabaya, Masih Ada Tempat Makan Sediakan Tempat Duduk untuk Pelanggan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi salah satu warung kopi di Kota Surabaya. Foto : Istimewa

Masih ada tempat makan yang menyediakan tempat duduk untuk pelanggan di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Selasa (28/4/2020).

Padahal, dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 disebutkan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, mulai dari restoran/rumah makan/cafe/warung diwajibkan tidak menyediakan meja-kursi dan hanya melayani takeaway atau dibawa pulang.

Tapi, berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, sejumlah warung dan tempat makan lain di beberapa titik Surabaya masih menyediakan meja-kursi. Selain itu, beberapa pelanggan juga terpantau menikmati makanan dan minuman di tempat atau tidak dibawa pulang.

Setidaknya ini terlihat di sejumlah warung di Jalan Raya Rungkut, Surabaya. Setidaknya ada lima warung masih menyediakan tempat duduk. Bedanya, karena juga bertepatan dengan Bulan Ramadan, ada kain yang menutupi warung ini.

Selain itu, warung di daerah Ngagel Madya juga terpantau masih menyediakan meja-kursi. Beberapa warung di daerah Gubeng juga masih belum mematuhi peraturan dalam Perwali Surabaya.

Meski begitu, sejumlah warung yang biasa beroperasi terlihat sudah mematuhi aturan. Setidaknya itu terlihat di salah satu warung di daerah Kertajaya, Surabaya. Warung tersebut sudah menyingkirkan meja kursi dan hanya melayani layanan dibawa pulang.

Sebuah warung di daerah Jojoran, Surabaya juga mulai menyingkirkan sebagian meja-kursinya. Meski begitu, pemilik warung masih menyisakan 2 meja-kursi untuk pelanggan. Ada juga warung yang biasa beroperasi di daerah Jojoran, memilih tutup pada saat PSBB ini.

Sebagai informasi, PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini, Selasa (28/4/2020) sampai Senin, 11 Mei 2020.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. (bas/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs