Senin, 14 Oktober 2024

Kemenag Minta Ponpes yang Tidak Memulangkan Santri Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Abdullah Azwar Anas Bupati Banyuwangi meninjau kesiapan salah satu pesantren dalam penerapan normal baru, Jumat (5/6/2020). Foto : Pemkab Banyuwangi

Komaruddin Amin Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI meminta bagi pengelola pesantren dan santri yang mulai menyelenggarakan pembelajaran agar menerapkan protokol ketat Covid-19.

Sebaliknya, bagi yang para santri yang masih berada di rumah atau dipulangkan karena kebijakan pesantren diharap bisa didampingi orang tua dalam pembentukan akhlak dan karakter santri.

“Pembinaan akhlak dan karakter diutamakan dan dilanjutkan orang tua di rumah. Kami berharap kegiatan di rumah tidak mengurangi pembinaan akhlak dan intelektual para santri,” katanya dalam Webinar, Senin (15/6/2020).

Kementerian Agama kata Komaruddin akan mendukung penuh Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengatur kebijakan sekolah di tengah new normal yang juga mencakup pendidikan madrasah.

Terkait kebijakan pendidikan pesantren akan disampaikan oleh Menteri Agama secara langsung dalam dua hari ke depan.

“Pendidikan Pesantren khusus akan disampaikan Menteri Agama dalam 1-2 hari ke depan. Karena memang ada Pesantren yang memulangkan santrinya dan ada yang tidak memulangkan. Tetap melaksanakan pendidikan bagi pesantren yang tidak memulangkan santrinya,” katanya.

Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 itu mengatur sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah yang ada di zona hijau.

Sebagaimana ditentukan Gugus Tugas Covid-19, daerah zona hijau Covid-19 ini adalah daerah yang dianggap sudah tidak berisiko atau tidak lagi terdampak pandemi Covid-19 dengan melihat data-data statistik kasus yang ada.

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, saat ini baru ada 6 persen dari jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang terkategori zona hijau. Hanya sekolah di daerah ini yang diizinkan membuka pembelajaran tatap muka.

Sekolah yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka pun harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua elemen yang terlibat dalam pembelajaran itu.

“Zona Kuning, Oranye dan Merah dilarang belajar tatap muka. Zona Hijau boleh tatap muka tapi ketat. Hanya 6 persen populasi di zona hijau, silakan kepala daerah menyusun protokol,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Senin, 14 Oktober 2024
30o
Kurs