Jumat, 19 April 2024

Tahun Ajaran 2020/2021, Pemerintah Terapkan Sistem Belajar Tatap Muka Secara Bertahap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kebijakan mulainya tahun ajaran baru sekolah dan tahun akademik 2020-2021 dalam forum rapat virtual, Senin (15/6/2020). Foto : YouTube Kompas TV

Pemerintah melalui sejumlah kementerian, sore hari ini, Senin (15/6/2020) mengumumkan kebijakan mulainya tahun ajaran baru sekolah dan tahun akademik 2020-2021, dalam forum rapat virtual.

Selain Kemententerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, panduan pelaksanaan tahun ajaran baru di masa pandemi juga diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Ketua Komisi X DPR RI.

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Dia menegaskan, tahun ajaran baru (2020/2021) bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Tapi, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dan tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Berdasarkan data Mendikbud, sampai hari ini, ada sekitar 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dalam 429 kabupaten/kota.

Sementara, peserta didik yang sekarang berada di zona hijau, tercatat cuma sekitar enam persen.

“Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” ujarnya.

Peta wilayah Indonesia yang masih hijau. Data ini terakhir di-update pada 7 Juni 2020 dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Pada kesempatan itu, Nadiem merinci tiga tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau.

Tahap pertama (Juli 2020), yang boleh menyelenggarakan belajar tatap muka adalah jenjang SMA, SMK, MA, sederajat.

Tahap kedua, SD, MI, Paket A dan SLB boleh menyelenggarakan belajar tatap muka dua bulan sesudah tahap pertama (September 2020).

Tahap ketiga, jenjang pendidikan anak usia dini dan Taman Kanak-kanak di zona hijau baru boleh menggelar belajar tatap muka dua bulan sesudah tahap kedua (November 2020).

Kemudian, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau, belum boleh membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi.

Menurut Nadiem, seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan belajar tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak fisik, dan membatasi jumlah peserta didik di ruangan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kalau ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 di lingkungan sekolah pada masa transisi akibat dimulainya pembelajaran tatap muka, kata Mendikbud, pemerintah akan kembali melarang belajar tatap muka.

Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, tahun akademik 2020/2021 dimulai Bulan Agustus 2020. Tapi, proses pembelajaran di semua zona masih secara daring (online), belum belajar tatap muka.

Alasannya, kata Nadiem, universitas punya potensi lebih tinggi dalam mengadopsi sistem belajar jarak jauh, dibandingkan peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs