Jumat, 26 April 2024

Khofifah Andalkan Ruang Observasi Berbasis Daerah di Tengah Larangan Mudik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Joko Widodo Presiden telah menyatakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Pemprov Jatim tetap mengandalkan ruang observasi berbasis desa/kelurahan untuk mengantisipasi arus mudik.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menyebutkan, sudah ada 7.350 desa/kelurahan yang sudah punya ruang observasi atau setara 86,3 persen dari total desa/kelurahan di Jatim. Ruang observasi ini untuk mengisolasi pemudik yang sudah terlanjur pulang.

“Ketersediaan ruang observasi desa kita sekarang yang tertinggi dari seluruh provinsi di Indonesia. Ini artinya para kepala desa, lurah punya komitmen luar biasa untuk menyiapkan pemeriksaan berlapis,” katanya di Grahadi, Selasa (21/4/2020).

Dia bilang, dari total ruang observasi itu yang sudah terpakai sebanyak 299 ruangan untuk mengarantina 1.469 orang. Menurutnya, karantina di tingkat desa dapat mendekatkan ODP dengan keluarga.

“Kalau mereka (ODP) dirawat 14 hari masih bisa disapa dengan jarak physical distancing,” katanya

Sementara, untuk 6 kota/kabupaten dengan tingkat ketersediaan ruang observasi di bawah 20 persen, Khofifah kembali mengingatkan dan mendorong agar pemerintah setempat segera mendorong ketersediaan ruang observasi ini.

Kota/kabupaten yang belum maksimal menyediakan ruang observasi itu di antaranya Surabaya baru 17,53 persen, Blitar 14,29 persen, Malang 12,28 persen, Madiun 11,11 persen, Batu 8,33 persen, Probolinggo 6,9 persen.

Kombes Pol Truno Yudho Kepala Bidang Humas Polda Jatim mengatakan, Polda Jatim sampai saat ini baru melaksanakan amanat yang ada di Peraturan Kapolri agar seluruh jajaran Polri mengimbau masyarakat tidak mudik. Belum ada juknis baru terkait larangan mudik dari Presiden.

“Belum. Kan pernyataan Bapak Presiden baru dikeluarkan hari ini. Mungkin nanti dalam waktu dekat ini,” katanya setelah mengikuti konferensi pers di Gedung Negara Grahadi.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) menyatakan, larangan mudik untuk masyarakat ini baru akan berlaku efektif pada 24 April nanti.

Larangan itu berlaku untuk masyarakat yang tinggal dan atau bekerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, serta wilayah yang masuk zona merah wabah Covid-19.

Jajaran Kementerian Perhubungan, kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri masih mempersiapkan teknis operasional larangan mudik ini kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua pekan.

Setelah dua pekan sosialisasi, aparat penegak hukum akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pemerintah. Tepatnya mulai Kamis 7 Mei 2020 mendatang.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs