Jumat, 10 Mei 2024

KPK Tunggu Laporan Harta Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2020

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ipi Maryati Kuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang akan bersaing dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

“KPK mengimbau bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya, Senin (31/8/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

KPK, lanjut Ali, juga sudah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, tentang petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan.

Surat edaran tersebut antara lain mengatur tentang penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kemudian KPK memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi.

Tanda terima LHKPN yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat ikut pilkada adalah tanda terima yang diberikan KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id, mulai 1 Januari 2020, sampai hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik mau pun khusus.

“Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar bakal calon kepala daerah menyesuaikan penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Itu penting untuk memastikan bakal calon punya cukup waktu untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK menjelaskan tata cara pelaporan LHKPN.

Untuk bakal calon kepala daerah yang belum punya akun e-Filing LHKPN, perlu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.

Formulir tersebut bisa didapat di halaman elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh. Selanjutnya, formulir yang sudah bertanda tangan basah serta salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

“Kalau sudah punya akun e-Filing, bakal calon bisa mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos,” kata Ali Fikri.

Caranya, bakal calon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6 ribu oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa.

Nantinya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa.

Kalau LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Tapi, kalau dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh balon.

“Kalau dalam rentang waktu yang diberikan bakal calon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi Tidak Lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Tanda terima LHKPN yang diterima sebagai salah satu persyaratan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi tanda terima tersebut diterbitkan KPK.

Sesudah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh bakal calon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.(rid/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs