Sabtu, 27 April 2024

KPK Menetapkan Edhy Prabowo sebagai Tersangka Korupsi Ekspor Benih Lobster

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
KPK umumkan status Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan serta enam orang lainnya sebagai tersangka korupsi proses ekspor benih lobster, Kamis (26/11/2020) dinihari, di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini, Rabu (25/11/2020), menetapkan status Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka korupsi.

Korupsi itu terkait perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, dan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Jadi, total sementara ada tujuh orang tersangka.

Politisi Partai Gerindra itu diduga menerima uang suap Rp9,8 miliar dari beberapa perusahaan swasta yang mendapat jatah mengekspor bibit lobster atau benur ke luar negeri.

Dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK menjelaskan kronologisnya.

Pada tanggal 21 sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara.

Uang itu kemudian dipakai untuk membeli barang mewah di luar negeri.

Lalu, pada Selasa (24/11/2020), Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi.

Tim KPK menunjukkan barang bukti dugaan korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan, berupa barang-barang mewah seperti jam tangan, tas dan sepeda, Kamis (26/11/2020) dinihari, di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Dari hasil tangkap tangan, ditemukan barang bukti berupa ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV.

Selain itu, ada barang bukti berupa satu unit sepeda yang belum dirakit dalam bungkus kardus.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka. Sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi berinisial SJT,” ujarnya.

Sekadar informasi, Rabu (25/11/2020) dinihari, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Penangkapan dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi/suap dalam proses ekspor benih lobster atau benur.

Dalam penindakan itu, KPK juga menangkap Iis Rosita Dewi istri Edhy Prabowo, beberapa orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak swasta.

Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan lima orang tersangka di Rutan Cabang KPK. KPK mengimbau dua orang tersangka lagi segera menyerahkan diri.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs