Kamis, 25 April 2024

Lucinta Luna Sampaikan Pledoi dalam Sidang Kasus Narkoba

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tangis selebritas Lucinta Luna pecah saat pembacaan tuntutan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). Foto: Antara

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna diagendakan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

“Sidang LL hari ini agendanya pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum LL. Sidang sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Eko Aryanto Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lucinta Luna kembali mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan penasihat hukumnya mengikuti persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi, Rabu.

“Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan,” ujarnya JPU Asep Hasan. seperti yang dilansir Antara.

Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika

Karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi, Rabu.

“Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan,” ujarnya JPU Asep Hasan.​

Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ditambah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs