Rabu, 24 April 2024

MRS dan 5 tersangka Ajukan Praperadilan, Polisi Siap Beberkan Fakta-Fakta

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Rizieq Shihab (MRS), pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Foto dok: Faiz suarasurabaya.net

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pemimpin FPI dan lima tersangka lainnya secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Gugatan tersebut dilakukan karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima lainnya sebagai tersangka. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel.

Sebelumnya MRS telah ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Selain itu, MRS juga dijerat dengan pasal lainnya yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Tim kuasa hukum minta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap MRS yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Menanggapi gugatan tersebut, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan MRS dan lima tersangka lainnya itu.

Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono Kadivhumas Polri menghormati langkah hukum yang dilakukan MRS dan kawan-kawan.

Argo mengatakan kalau Polisi sudah menyiapkan sejumlah barang bukti dan alasannya terkait penahanan MRS dan penetapan lima tersangka lainnya.

“Kami siap menghadapi gugatan tersebut, dan kami akan membeberkan fakta-fakta di persidangan nanti. Prinsipnya, kami menghormati langkah hukum yang bersangkutan,” ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Sekadar diketahui, keenam tersangka yang mengajukan gugatan itu masing-masing MRS pemimpin FPI, Ahmad Shabri Lubis Ketua Umum FPI, Maman Suryadi Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Idrus Kepala Seksi Acara, Haris Ubaidilah Ketua Panitia acara, dan Ali Bin Alwi Alatas Sekretaris acara.

Kelima tersangka, kecuali MRS hanya dijerat pasal Kekarantinaan Kesehatan karena diduga melanggar protokol kesehatan saat acara pernikahan putri MRS dan acara Maulud Nabi di Jakarta.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
30o
Kurs