Sabtu, 27 April 2024

Sekjen PKS Ajukan Diri sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Rizieq Shihab (MRS), pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Foto dok: Faiz suarasurabaya.net

Aboe Bakar Al Habsy Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan keputusan aparat kepolisian menahan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), pemimpin Front Pembela Islam (FPI), karena kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI yang akrab disapa Habib Aboebakar, pada Pilkada Serentak 2020, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 178.039 pelanggaran dan cuma mendapatkan teguran.

Tapi, dari sekian banyak pelaku pelanggaran protokol kesehatan pada Pilkada 2020, tidak ada seorang pun yang diproses pidana.

“Bisa jadi MRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran melanggar protokol kesehatan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).

Walau begitu, Habib Aboebakar menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Apalagi lagi, Rizieq Shihab bersikap kooperatif dengan mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), untuk menjalani pemeriksaan.

“Itu menunjukkan bahwa MRS sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas berwenang,” imbuhnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menambahkan, Rizieq Shihab bisa menempuh berbagai langkah hukum.

Salah satunya, Aboebakar mendorong Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.

Bahkan, Aboebakar siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

“Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan,” tegasnya.

Pada umumnya, sambung Aboebakar, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Rizieq Shihab, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik,” timpalnya.

Karena, penyidik memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

“Tentunya, kita semua harus ikuti prosedur hukum yang berlaku dan percaya kepada penyidik,” katanya lagi.

Habib Aboebakar menambahkan, Rizieq Shihab dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan.

Dia bilang, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

“MRS dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif,” sebutnya.

Habib Aboebakar menyarankan supaya semua pihak percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum.

Karena, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum yang justru akan menimbulkan akibat hukum lagi.

“Kita juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan. Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, juga diberikan penindakan. Karena kita mengenal asas equality before the law,” pungkasnya.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs