Kamis, 25 April 2024

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Buruh Diutamakan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menegaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat atau buruh melalui kemudahan membuka lapangan kerja.

“Jadi begini, harus dipahami dahulu secara lengkap bahwa omnibus law itu bukan untuk investasi, melainkan tentang cipta lapangan kerja,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi masih adanya aksi buruh yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sejauh yang diikutinya, kata dia, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru lebih mengutamakan buruh, bukan investasinya.

Menurut Mahfud, omnibus law cipta lapangan kerja dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu makin terbuka lebar.

Salah satu caranya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan terkait dengan investasi.

“Investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih,” katanya, dilansir Antara.

Makanya, kata Mahfud, perlunya omnibus law cipta lapangan kerja untuk mempermudah perizinan dalam berinvestasi

“Jadi, bukan investasinya yang ditekankan, melainkan penciptaan lapangan kerjanya yang selama ini agak terhambat oleh perizinan investasi,” katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi meminta DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan kaum buruh dan tenaga kerja.

“DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan,” kata Said Iqbal Ketua KSPI di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Selain itu, Said mengatakan bahwa Pemerintah seharusnya juga memberikan perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah yang dinilainya sama sekali tidak tercermin dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs