Kamis, 25 April 2024

Pandemi Covid-19, Aduan di Posko THR 2020 Jatim Sudah 800 Lebih

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. THR. Foto: Shutterstock

Aduan yang masuk ke Posko THR 2020 Jatim sudah menyentuh angka 832 pengadu per Kamis (14/5/2020). Sebagai perbandingan, pada 2019 lalu, jumlah pengadu hingga ditutup pada H-5 lebaran berjumlah 650 pengadu.

Habibus Shalihin Koordinator Posko THR 2020 mengatakan, para pengadu ini berasal dari beberapa daerah di Jatim, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Tuban. Mayoritas pengadu, merupakan pegawai tetap.

“Biasanya nantinya melonjak di H-7. Sekarang ini temen-temen banyak sekali yang masih ragu. Dulu itu (2019) melonjak sampai 600-an di H-7,” ujar Habibus.

Ia menambahkan, banyak diantara aduan-aduan ini terkait perusahaan yang menggunakan Covid-19 sebagai alasan. Para perusahaan ini menggunakan Surat Edaran (SE) Kemenaker terbaru sebagai alasan untuk menunda THR bahkan memotong THR sampai 50 persen.

Habibus mengaku, nantinya aduan-aduan dari para buruh ini akan disampaikan ke Disnaker Jatim untuk ditindaklanjuti.

“Kami sempat adakan diskusi online dengan kadisnaker, kami beritahukan ada banyak bolongan-bolongan di surat edaran menteri yang baru, terkait THR keagamaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dasar hukum aturan terkait dengan pemberian THR bagi buruh diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut lalu diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78 Tentang Upah.

Buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.

Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (bas/ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs