Sabtu, 27 April 2024

Pasca-Pengesahan UU Ciptaker, Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Beri Penjelasan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
ilustrasi-omnibus-law Ilustrasi Omnibus Law. Desain: suarasurabaya.net

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) usulan Pemerintah menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, memicu polemik di masyarakat.

Kalangan masyarakat yang menolak melakukan ‘perlawanan’ dengan berbagai cara, mulai protes lewat media sosial, sampai turun ke jalan melakukan unjuk rasa.

Untuk meredam penolakan masyarakat, Rabu (7/10/2020) sore, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju berkumpul di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, untuk memberi penjelasan.

Mereka yang hadir di lokasi itu antara lain Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM, serta Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, dan Bahlil Lahadalia Kepala BKPM.

Sedangkan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengikuti kegiatan itu secara virtual.

Sebagai pembuka, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menyampaikan sejumlah substansi dan adanya isu-isu yang tidak sesuai seputar UU Ciptaker sehingga memicu penolakan masyarakat.

“Dengan penjelasan ini, diharapkan seluruh masyarakat dan para stakeholder bisa memahami substansi UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

Seperti diketahui, tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU Cipta Kerja usulan Pemerintah, untuk disahkan menjadi UU dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Menurut Pemerintah, UU Cipta Kerja yang digarap dengan konsep hukum omnibus law (mengatur banyak hal dalam sebuah Undang-undang), dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Tapi, kalangan buruh menolak UU tersebut karena dinilai terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs