Jumat, 29 Maret 2024

Pemda Mojokerto Lakukan Penyekatan Malam untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 yang Kian Masif

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Polisi kembali melakukan penyekatan arus lalu lintas menuju Alun-alun Kota Mojokerto pada Jumat (3/7/2020) malam. Foto: Fuad Maja FM

Polisi kembali melakukan penyekatan arus lalu lintas menuju Alun-alun Kota Mojokerto pada Jumat (3/7/2020) malam. Langkah ini dilakukan untuk menekan meningkatnya angka penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut. Kegiatan ini untuk menyikapi aktifitas masyarakat yang kian masif di akhir-akhir ini khususnya di hari Sabtu-Minggu.

AKBP Deddy Supriadi Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, penyekatan merupakan hasil dari rapat koordinasi bersama Walikota Mojokerto beserta Tim Gugus Tugas Covid-19.

“Kita melakukan rapat kordinasi bersama tim gugus tugas Covid-19 Kota Mojokerto menghasilkan mulai Jumat (3/7/2020) akan ada pemberlakuan pendisiplinan masyarakat untuk menekan angka Covid-19 yang kian bertambah,” kata AKBP Deddy seperti yang dilaporkan Fuad Maja FM kepada suarasurabaya.net, Sabtu (4/7/2020).

Petugas gabungan akan melakukan penyekatan jalan menuju Alun-alun Kota Mojokerto mulai pukul 19-00 – 00.00.

“Kita akan melakukan penyekatan, untuk mengurangi adanya pertemuan masa khususnya pada hari Sabtu dan Minggu. Seperti masyarakat yang keliling naik sepeda ternyata yang datang banyak dari masyarakat luar dan pemusatan terjadi di alun-alun. Sehingga untuk menghindari kerumunan maupun tranmisi lokal ini kita tutup,” tambahnya.

Selain itu, petugas juga bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional pedagang maupun warung.

“Ini baru dibahas dan masih dirancang instrumen hukumnya berupa Perwali akan dicanangkan dan akan kita lakukan. Namun untuk penutupan atau penyekatan akan kita lakukan mulai malam ini,” tegasnya

Dia juga menjelaskan, pencabutan maklumat Kapolri soal kerumunan pada poin kelima menyebutkan akan tetap dilakukan pembatasan bagi wilayah yang masih berstatus zona merah.

“Pencabutan Mekalumat Kapolri soal kerumunan itu hanya berlaku pada zona hijau. Artinya di Kota Mojokerto masih harus ada pembatas,” tegasnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs