Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintah Ikuti Rekomendasi WHO untuk Mencegah Masuknya Virus Corona Varian Baru

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19. Foto: biro pers setpres

Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah berupaya serius mengantisipasi masuknya Virus Corona penyebab Covid-19 varian baru.

Salah satunya, dengan membatasi akses masuk warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia, dan memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu kedatangan.

Hal itu dilakukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari potensi tertular virus impor dengan kode B117, yang pertama kali terdeteksi di Wales Selatan, Inggris Raya.

Menurut Wiku, kebijakan pemerintah itu merupakan respon cepat atas perkembangan pandemi, dan menyesuaikan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).

Dokter Wiku menjelaskan, kebijakan yang diambil pemerintah berbasis pada sejumlah variabel, antara lain tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsionalitas, dan batasan waktu.

“Dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal itu menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Sekadar informasi, sejumlah negara seperti Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura, sudah melaporkan adanya kasus infeksi Virus B117.

Maka dari itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Satgas Penanganan Covid-19 melarang sementara masuknya WNA dari berbagai negara, ke wilayah Indonesia.

Larangan masuknya WNA berlaku mulai tanggal satu sampai 14 Januari 2021.

Sedangkan WNA yang sudah ada di Indonesia per hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, wajib mengikuti aturan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, WNA atau WNI dari luar negeri wajib menjalani dua tahap pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dan melakukan isolasi mandiri selama lima hari.

Larangan masuk tidak berlaku untuk WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dengan jabatan menteri ke atas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas, dan Kartu Izin Tinggal Tetap.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs