Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Libatkan Organisasi Keagamaan untuk Mengawal Kehalalan Vaksin Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: VOA

Rumadi Ahmad Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, pemerintah melibatkan organisasi keagamaan, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan status halal Vaksin Anti Covid-19.

Pemerintah juga akan memberikan informasi kepada publik terkait produksi vaksin yang nantinya disuntikkan kepada anggota masyarakat.

Menurut Rumadi, vaksin merupakan salah satu upaya untuk mencegah, bahkan mengobati Covid-19.

Maka dari itu, berbagai riset untuk mencari vaksin/obat dari wabah Virus Corona harus didukung, karena sejalan dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

“Kata Rasulullah, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya. Namun, obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Dia berharap, masyarakat tidak gampang terprovokasi isu vaksin non halal, sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga terkait.

Pada prinsipnya, lanjut Rumadi, segala sesuatu yang dikonsumsi Umat Islam termasuk obat harus terjamin halal.

Tapi dalam keadaan darurat, Islam tidak melarang umatnya mengkonsumsi obat yang belum terjamin halal, kalau memang belum ada obat lain.

Para ulama, sambung Rumadi, punya perangkat keilmuan dan juga kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin yang tersedia walau belum bisa dipastikan kehalalannya.

“Dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut,” tegasnya.

Pernyataan Rumadi merujuk pada Hukum Islam mengenai teori darurat atau Nadhariyat ad-Darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.

Kemudahan itu sebagai jalan bagi Umat Islam kalau dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).

“Para Ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit,” tandasnya.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin Wakil Presiden mengungkapkan, vaksin yang belum berlabel halal bisa saja dikonsumsi masyarakat, dengan catatan sudah mendapat ketetapan dari MUI.

Wapres mengambil contoh kasus tahun 2010, waktu Vaksin Anti Meningitis yang tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi halal.

MUI menetapkan Vaksin Anti Meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia, haram. Tapi, karena belum ada obat yang halal, vaksin tersebut bisa dipakai dalam kondisi darurat.(rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs