Rabu, 8 Mei 2024

Perwali PSBB Surabaya Tinggal Ditandatangani Walikota

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Hendro Gunawan Sekda Kota Surabaya (kiri), bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dan dua kepala daerah dari Sidoarjo dan Gresik, di Gedung Grahadi, Kamis (23/4/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

Perwali Surabaya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tinggal tahap penajaman dan penandatanganan Tri Rismaharini Walikota Surabaya.

Ini disampaikan Hendro Gunawan Sekda Kota Surabaya setelah mengikuti pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur dan perwakilan dua kepala daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Kamis (23/4/2020) malam.

“Insyaallah secepatnya. Sudah kita siapkan draftnya, tinggal nanti penajaman saja kemudian tanda tangan bu Wali (Tri Rismaharini),” ujarnya pada Kamis (23/4/2020).

Dalam Perwali itu, ia menyinggung mengenai dua hal. Pertama, pengaturan soal jam malam dan kedua mengenai sanksi administrasi bagi para pelanggar PSBB.

“Sanksi administrasi sampai pencabutan izin di dalam salah satu klausulnya ada,” kata Hendro.

Sebelumnya, M. Fikser Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 Surabaya mengatakan, pada dasarnya Pemkot Surabaya kapanpun siap melaksanakan PSBB.

Ia menambahkan, Surabaya sudah melakukan beberapa langkah diantarabya membuat surat edaran walikota berisi pembatasan mobilitas penduudk kepada seluruh RT/RW, pemilik kos, apartemen, dan REI Jatim.

Sekedar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Besok insyallah Perwali dan Perbub sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Mulai Sabtu akan ada sosialisasi PSBB selama tiga hari, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa PSBB mulai efektif berlaku,” kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (24/4/2020) malam.

Khofifah mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Sebelum efektif diterapkan, nantinya akan ada masa sosialisasi tiga hari, yaitu mulai Sabtu 25 April 2020. (bas/ang)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
26o
Kurs