Jumat, 26 April 2024

Polda Jatim Menahan Fotografer Penyebar Konten Porno

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jawa Timur menunjukkan konten pornografi yang disebar seorang fotografer model asal Malang berinisial FFA (37) di media sosial, Jumat (20/3/2020). Foto : Abidin suarasurabaya.net

Polda Jatim menahan seorang fotografer asal Malang berinisial FFA (37) yang diduga telah membuat dan menyebar konten pornografi di media sosial.

“Tersangka FFA melakukan pemotretan terhadap objek orang atau wanita yang patut diduga area pornografi yaitu pornografi dewasa dan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jumat (20/3/2020).

Setelah melakukan sesi fotografi dengan model, tersangka FFA kemudian mengunggah foto-foto diduga pornografi di medsos dengan akun Kakak Lung.

Setidaknya ada enam model asal Jakarta, Surabaya, dan Malang yang menjadi korban. Enam orang model atau saksi melakukan kegiatan pemotretan baik dengan busana dan tidak.

Truno mengatakan, apa yang dilakukan fotografer FFA merupakan kejahatan terhadap perlindungan anak karena ada model yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan juga diduga merupakan penyedia konten pornografi. Dia memiliki pelanggan yang bisa saja predator, atau penyedia prostitusi.

“Karena di ruang publik berarti suatu tindak pidana, tindak pidana perlindungan anak,” ujarnya.

Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan, FFA melakukan transaksi dengan sengaja seperti membuat data atau dokumen yang memiliki muatan melanggar norma kesusilaan.

Tersangka melakukan pemotretan bermuatan pornografi di beberapa hotel di Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan sejak tahun 2019 bulan Juni.

“Sejauh ini tersangka mendapat keuntungan dari kegiatan model, kami masih dalami keuntungan dia mengunggah di medsos. Kedua, tidak menutup kemungkinan konsumen terkait konten dewasa,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) tentang Pornografi dan Pasal 76, Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs