Jumat, 23 Oktober 2026

Pelaku yang Direstorative Justice di Surabaya Jalani Kerja Sosial dan Pelatihan di Liponsos

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kiri ke kanan: Ir. Antiek Sugiharti Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Surabaya, Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, dan Dr. Ida Bagus Putu Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat mengisi program talkhsow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Kamis (23/10/2026). Foto: Gana suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Salah satu tempat pelaksanaannya adalah Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) yang dikelola Dinas Sosial Kota Surabaya.

Ida Bagus Putu Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tambahan pembinaan setelah perkara pelaku dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami khususnya untuk daerah Jawa Timur menambahkan memberikan adanya tambahan pasca pelaksanaan di penerapan RJ ini,” kata Bagus saat mengisi program talkhsow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Kamis (23/10/2026).

Menurutnya, kerja sosial dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja. Selain membantu kegiatan di Liponsos, para pelaku juga mendapat pelatihan keterampilan.

“Artinya sanksi sosial itu bekerja samalah (kejaksaan) dengan dinas, dengan pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial dan juga Dinas Tenaga Kerja, untuk dititipkan di Liponsos dan mendapatkan semacam bimbingan-bimbingan pelatihan kewirausahaan. Tujuannya untuk dia kembali produktif nanti,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Antiek Sugiharti Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya menjelaskan, sepanjang 2025 pihaknya menerima 25 orang untuk menjalani kegiatan kerja sosial. Seluruhnya merupakan laki-laki. Sementara sepanjang 2026 hingga Oktober, sebanyak 17 orang telah menjalani program tersebut.

“Dari 17 ini, 16 laki-laki dan satu perempuan. Nah, khusus yang satu perempuan ini, kebetulan yang bersangkutan itu dalam kondisi hamil. Jadi proses sanksi yang kami berikan juga agak disesuaikan ya,” katanya.

Adapun selama di liponsos, merekat membantu melakukan kegiatan sosial. Mulai mulai dari memandikan klien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), menjemur pakaian, mencuci piring, membagikan makanan, hingga membersihkan lingkungan dan area barak.

“Tiga hari mereka dipekerjakan. Dua jam pagi, dua jam siang, dan dua jam malam. Mereka ada tinggal di bersama kami di Liponsos,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku yang direstorative justice itu juga mendapatkan waktu pelatihan dari dinas ketenagakerjaan. “Mereka juga diberikan pengetahuan untuk berusaha seperti mencuci sepeda motor, kemudian kami kan di sana juga ada tempat pemberdayaannya bagi penghuni di Liponsos seperti jualan kopi, teh gitu di situ. Mereka juga kita libatkan di sana,” ungkapnya.

Menurut Antiek, pengalaman berinteraksi langsung dengan penghuni Liponsos diharapkan dapat mengubah cara pandang para pelaku terhadap kehidupan dan tanggung jawab sosial. Setelah kegiatan selesai, Dinas Sosial menyampaikan laporan kepada kejaksaan dan berkoordinasi dengan kelurahan tempat peserta tinggal.

“Kami tentunya memberikan report kepada wilayah yang yang bersangkutan itu tinggal. Jadi kami mengkomunikasikan dengan teman-teman di wilayah kelurahan,” jelasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
34o
Kurs