Jumat, 26 April 2024

Polisi Tangkap Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung di Kota Malang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (kanan) pada saat menunjukkan barang bukti terkait kasus seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (29/6/2020). Foto : Humas Polresta Malang Kota

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang sopir angkutan umum berinisial E berusia 42 tahun yang disangka telah memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2014.

AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengatakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan itu pertama kali pada tahun 2014, ketika anaknya masih berusia 13 tahun.

“Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali,” kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/6/2020).

Perbuatan cabul seorang ayah terhadap anaknya berinisial IDF yang saat ini berusia 18 tahun itu, dilakukan di dalam rumah. Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga orang anaknya, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Azi menjelaskan, setelah melakukan pemerkosaan tersebut, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000, kepada sang anak. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya,” ujar Azi seperti dilansir Antara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI tersebut langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena gadis berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs