Polri meneken perintah penyemprotan disinfektan serentak seluruh Indonesia pada 31 Maret 2020 mendatang. Perintah ini berdasarkan telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 yang isinya memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal.
“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Wakapolri dalam surat Telegram tersebut.
Perintah ini menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus corona (Covid-19).
Komjen Pol Gatot Edi Pramono memerintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), Kapolres dan kapolda se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak.
Kegiatan ini nantinya akan disinergikan bersama dengan TNI dan Pemda setempat.
“Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19), dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainnya,” jelas Komjen Pol Gatot.
Penyemprotan secara massal dan serentak ini, dilakukan pada Selasa (31/3/2020) mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT. (bas/iss)