Kamis, 28 Maret 2024

Presiden: Pemerintah Pusat yang Berhak Memutuskan Kebijakan Lockdown

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI. Foto: akun twitter @jokowi

Joko Widodo Presiden menegaskan, strategi mengunci seluruh akses masuk mau pun keluar dari suatu daerah/negara yang belakangan populer dengan istilah lockdown, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ini disampaikan Jokowi terkait upaya Pemerintah menangani pandemi Virus Corona (COVID-19), di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).

Pada kesempatan itu, Presiden menyinggung soal kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus ditelaah secara mendalam supaya efektif menyelesaikan permasalahan, bukan malah memperburuk keadaan.

Kebijakan lockdown  tidak boleh diputuskan sendiri oleh Pemerintah Daerah.

Walaupun sejumlah negara memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Jokowi bilang, sampai sekarang belum berpikir untuk menerapkannya di Indonesia.

“Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional mau pun di tingkat daerah adalah kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan itu tidak boleh diambil oleh Pemerintah Daerah. Sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, yang sekarang perlu dilakukan masyarakat adalah mengurangi mobilitas dari satu tempat ke tempat lain.

Kemudian, Presiden juga mengimbau masyarakat menjaga jarak fisik dan mengurangi kegiatan di kerumunan orang karena risiko penularan COVID-19 lebih besar.

“Sekarang ini, yang paling penting, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan, semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas dengan Pemerintah Pusat.

Khusus terkait penaganan wabah Virus Corona, Jokowi minta pemerintah daerah berkomunikasi dengan kementerian terkait dan Satgas COVID-19.

Dan, untuk hindari kesimpangsiuran informasi, Presiden kembali menegaskan Satgas COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo Kepala BNPB, menjadi satu-satunya rujukan informasi untuk publik.

Jokowi Presiden menambahkan, kebijakan belajar, bekerja dan beribadah di rumah perlu diterapkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19, dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya,” tegasnya.

Kondisi seperti sekarang, menurut Presiden adalah momentum bagi seluruh elemen masyarakat memperkuat kerja sama, gotong royong, dan persatuan untuk mengatasi wabah Virus Corona.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs