Sabtu, 4 Mei 2024

Risma Terbitkan SE Protokol Pengendalian Mobilitas Penduduk

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat menggelar jumpa pers terkait penanganan COVID-19 di rumah dinasnya, Minggu (15/3/2020). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Risma pada 6 April 2020 itu demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, surat edaran ini berdasarkan keputusan presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. Pemkot meminta para Ketua RT dan pihak pengelola apartemen untuk melakukan beberapa antisipasi.

“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Risma, Selasa (7/4/2020).

Sedangkan apabila warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur mudik ke Surabaya, maka warga tersebut harus mentaati langkah-langkah penanganannya, yaitu kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.

“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” tegasnya.

 

Surat edaran (SE) protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur. Foto: Istimewa

 

Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

Diantaranya, tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh.

“Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya,” katanya.

Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT/apartemen/country house. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.

“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya.

Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama, juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya. Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.

“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” katanya.

Risma meminta kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh di alamat: https://lawancovid-19.surabaya.go.id/. Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu, Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya memastikan, surat edaran wali kota ini sudah disebarkan. Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.

“Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjur, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” katanya. (bid/ang/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
33o
Kurs