Jumat, 26 April 2024

Siswa yang Pulang dari Negara Terinfeksi COVID-19 Diliburkan 14 Hari

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Corona. Grafis: Purnama suarasurabaya.net
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).Kebijakan itu berupa meliburkan para siswa dan guru yang pulang dari negara episentrum Covid-19 selama 14 hari.

Abetnego Tarigan Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Pembangunan Manusia mengatakan, tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Corona.

“Langkah itu sesuai dengan protokol yang disiapkan Pemerintah. Kami minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Di tempat yang sama, Ade Erlangga Masdiana Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan, libur itu menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19.

“Libur di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” katanya.

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu, peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi Virus Corona, di antaranya demam, batuk dan pilek.

“Kami juga harus mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” tambah Ade Erlangga.

Lebih lanjut, Kemendikbud mengimbau pelajar dan pengajar untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi penyebaran Covid-19.

“Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat,” tegasnya.

Menueut Ade, Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol itu kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Sampai sekarang, belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

“Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan,” tandasnya.

Sekadar informasi, kebijakan meliburkan pelajar dan pengajar yang baru pulang dari luar negeri episentrum Covid-19, untuk mencegah penyebaran wabah Corona di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Selain China, negara-negara episentrum penyebaran Covid-19 adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia meluncurkan protokol penanganan Covid-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya, protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan wabah Corona di area lembaga kependidikan.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs