Rabu, 24 April 2024

Bos Pinjol PT Duyung Sakti yang Sedang di Luar Negeri Jadi Tersangka dan Diburu Polisi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga orang pekerja penagihan atau desk collection, Polda Jatim menetapkan Bos PT Duyung Sakti Indonesia sebagai tersangka.

Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim mengatakan, Subdit Siber Ditreskrimsus sedang memburu bos perusahaan pinjol diduga ilegal itu dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku ada di luar negeri,” ujarnya, Selasa (23/10/2021).

Nico mengatakan, untuk menangkap tersangka yang sedang berada di luar negeri itu, Polda sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim agar memberikan bantuan.

“Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi, kalau kembali pasti kami tangkap,” kata Nico.

Nico menjelaskan, PT Duyung Sakti Indonesia adalah perusahaan jasa penagihan yang melayani sebanyak 36 perusahaan pinjol yang beroperasi di berbagai daerah.

Sebelumnya, Nico menyatakan, Polda Jatim juga sudah berkoordinasi dengan OJK untuk mengecek perusahaan pinjol tersebut. Dari 36 perusahaan yang dilayani PT Duyung Sakti, hanya satu yang terdaftar di OJK.

Artinya, hampir sebagian besar perusahaan klien PT Duyung Sakti Indonesia itu adalah perusahaan pinjol ilegal. PT Duyung Sakti pun menjalankan bisnisnya dengan cara yang juga dianggap melanggar aturan.

Meski nasabah pinjol yang menjadi PT Duyung Sakti Indonesia sudah melunasi utangnya, para tersangka dalam hal ini desk collection di bawah naungan PT itu tetap melakukan penagihan disertai ancaman.

“Modus dari Duyung Sakti ini, menerima data nasabah yang belum melunasi utang dari perusahaan-perusahaan pinjol yang dilayani menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dengan ancaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka desk collection baik di Surabaya maupun di Jawa Barat. Mereka adalah APP, ASA, dan RH.

Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs