Jumat, 29 Maret 2024

Dua Anggota Polri Tersangka Unlawfull Killing Tidak Ditahan dan Masih Berstatus Polisi Aktif

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Barang bukti kasus penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (7/12/2020). Foto: Istimewa

Briptu FR dan Ipda MYO anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya tersangka kasus unlawfull kiling ditetapkan tidak ditahan.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua anggota Polri tersebut.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan obyektif,” kata Leonard, Selasa (24/8/2021) seperti dilansir Antara.

Dua tersangka tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek atau dikenal dengan sebutan unlawful killing.

Leonard menjelaskan pertimbangan objektif tersebut di antaranya para tersangka masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Selain itu, kedua tersangka mendapat jaminan dari atasnya karena tidak akan melarikan diri serta akan koperatif saat persidangan nanti.

“Pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan,” kata Leonard.

Leonard menambahkan saat ini jaksa/penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan telah dilimpahkannya surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini sebelumnya ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya EPZ. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia April lalu saat proses penyidikan berlangsung sehingga perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.(ant/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs