Jumat, 26 April 2024

Guru di Malang Rakit Senjata Api, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Terorisme

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
AR (23 tahun), seorang guru SMP di Malang, tersangka perakit senjata api ilegal dihadirkan di Ditreskrimum Polda Jatim dalam keterangan di hadapan wartawan, pada Jumat (23/4/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan AR, 23 tahun, seorang guru SMP swasta di Malang yang  telah membuat dan merakit senjata api illegal.

Bersama tersangka diamankan juga 3 pucuk senjata dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, modus yang dipakai tersangka adalah dengan merakit senjata Air Soft Gun merek Baikal Makarov menjadi senjata api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.

“Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan mengunakan senjata Air Soft Gun atas pesanan konsumen,” terang Gatot.

Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Bulan Februari 2021 dan dari tangannya sudah berhasil terakit senjata api sebanyak 7 pucuk. Tersangka mengaku biaya per pucuk senjata api berkisar Rp. 3.500.000 sampai dengan Rp. 6.500.000.

Gatot mengatakan, pihak Ditreskrimum bekerjasama dengan tim Densus 88 sedang mendalami adanya  kemungkinan keterlibatan tersangka dalam menjual senjata rakitannya kepada jaringan terorisme.

Polisi juga mendalami darimana tersangka mendapatkan ratusan butir peluru tajam berbagai kaliber, yang digunakan sebagai amunisi dari senjata-senjata rakitan ini.

Sementara Kompol Lintar Mahardhono, Kasubdit Jatanras Polda Jatim mengatakan, di hadapan polisi tersangka mengaku memperoleh keterampilan merakit senjata api tersebut secara otodidak, tanpa pernah mengikuti pelatihan.

Dalam membuat dan merakit senjata api tersebut tersangka menggunakan bermacam macam peralatan bengkel, yang juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (ton/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
28o
Kurs