Sabtu, 27 April 2024

Ini Alasan Ibu Hamil Baru Boleh Vaksinasi pada Trimester Kedua

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Dokter Ari Baskoro, Sp.PD-KAI, dokter spesialis penyakit dalam sekaligus konsultan alergi immunologi klinik memberikan penjelasan, kenapa ibu hamil baru boleh suntik vaksin di usia kehamilan trimester kedua atau usia kehamilan 13 minggu sampai 34 minggu.

“Vaksin Covid-19 tidak dianjurkan diberikan pada trimester pertama kehamilan karena tidak ada data klinisnya,” ujarnya dalam gelar wicara Satgas Covid-19 di Radio Suara Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Dokter Ari juga menyebutkan alasan lainnya. Karena pada trimester pertama kehamilan, janin sedang membentuk organ tubuh. “Kami khawatir terjadi risiko kecacatan,” kata dia.

Senin (2/8/2021) kemarin Kementerian Kesehatan RI telah memberikan izin vaksinasi untuk ibu hamil demi mencegah risiko mengalami gejala berat ketika terpapar virus penyebab Covid-19.

Dokter Gigi Widyawati Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI bilang, ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan pada akhirnya dinyatakan meninggal.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat, sebanyak 51,9 persen ibu hamil terinfeksi Covid-19 tanpa menunjukkan gejala.

Kemudian, sebanyak 72 persen infeksi terjadi pada kehamilan di atas 37 minggu atau setelah masuk trimester ketiga.

Lalu sebanyak 4,5 persen ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 membutuhkan perawatan di ICU dan angka kematian pada ibu hamil mencapai 3 persen.

Khusus di Surabaya pada periode 1 Januari-Mei 2021, sebanyak 192 ibu hamil di antara 4.879 kehamilan yang tercatat terpapar Covid-19.

Dokter Widyawati mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga sudah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam aturan itu dijelaskan, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Karenanya, proses skrining/penapisan status kesehatan sasaran sebelum dilakukan vaksinasi dilakukan lebih detail.

“Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan,” katanya.

Widya menambahkan vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. (iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs