Jumat, 29 Maret 2024

Izin Penyelenggaraan Kegiatan Berskala Besar Bisa Terbit, Jika Kasus Covid-19 Terkendali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Semangat penonton makin bertambah, saat Naff menyanyikan lagu Akhirnya Ku Menemukanmu. Teriakan histeris penonton terdengar, menyambut lagu yang hits di tahun 2000an ini.
(Foto: Bistar Jazz Traffic Festival 2019)

Pemerintah mulai memberlakukan relaksasi aktivitas sosial ekonomi secara bertahap, seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu yang mulai diujicobakan adalah pelaksanaan kegiatan berskala besar dan melibatkan banyak orang seperti konser musik.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan dalam kegiatan berskala besar di tengah masa PPKM berjenjang.

Antara lain, izin acara berskala besar cuma bisa terbit kalau kasus infeksi Virus Corona di sekitar daerah penyelenggaraan acara sudah terkendali.

“Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Berikutnya, harus ada komitmen penyelenggara serta kesiapan yang matang sebelum kegiatan, termasuk adanya panitia atau satgas khusus yang bertugas mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Sebagai bentuk kehati-hatian, tiap jenis kegiatan diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 untuk Wilayah Jawa-Bali, dan Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Dalam Instruksi Mendagri itu ada batasan kapasitas tata kelola kegiatan dan tambahan aturan lainnya yang menjadi pedoman sesuai level PPKM daerah per kabupaten/kota.

Wiku berharap, pemerintah daerah memanfaatkan waktu evaluasi PPKM tiap dua pekan, untuk melakukan sosialisasi supaya masyarakat bisa mengetahui perkembangan kebijakan yang berlaku.

Menurutnya, relaksasi yang diberlakukan pemerintah bertujuan mewadahi masyarakat supata tetap produktif dan tetap aman dari ancaman Covid-19.

Wiku mengatakan, pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap tidak perlu direspon dengan kekawatiran berlebih.

“Asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus,” tegasnya.

Sekadar informasi, pemerintah mulai memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti konser musik dan pameran besar, dengan protokol kesehatan ketat.

Dalam keterangan pers, Minggu (26/9/2021), Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan, pemerintah perlu mewadahi aktivitas masyarakat supaya tetap produktif, sekaligus aman dari Covid-19.

Dia bilang, kegiatan itu penting sebagai pendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata.(rid/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs