Jumat, 19 April 2024

Jasa Raharja Beri Santunan Rp3 Miliar Bagi Korban Sriwijaya Air

Laporan oleh Chusnul Mubasyirin
Bagikan
Petugas PT Jasa Raharja (Persero) tengah mendata korban kecelakaan. Foto: Antara

PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan santunan duka mau pun klaim asuransi, kepada para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan total nilai Rp3 miliar.

“Pada kesempatan pertama setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban totalnya Rp3 miliar,” kata Budi Rahardjo Direktur Utama Jasa Raharja, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, yang dikutip Antara, Kamis (6/5/2021).

Budi mengatakan, santunan diberikan kepada 62 ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi di 27 kota/kabupaten Indonesia.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta, dan dalam hal korban luka luka, dijamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp25 juta.

“Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyiagakan seluruh personel dan bergabung bersama mitra kerja terkait untuk memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban,” katanya.

Selain itu, menurut Budi, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi tiga korban yang tidak ditemukan atau berhasil diidentifikasi dengan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah, sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat. Selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama kurang dari 24 jam,” pungkasnya. (ant/cus/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs