Jumat, 29 Maret 2024

KAI Daop 1 Jakarta Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021). Foto: Antara

Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, di tengah PPKM Darurat Level 3-4 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menyesuaikan persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Mulai Kamis, 29 Juli kemarin, untuk sementara waktu calon penumpang berusia di bawah 12 tahun dibatasi. Penumpang dengan usia itu hanya bisa berangkat jika memiliki keperluan khusus atau mendesak.

“Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI mendukung Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” ujar Eva dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021)

Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya.

“Sebagai contoh calon penumpang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, 
seorang anak harus melakukan pengobatan  di rumah sakit di kota lain, maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Kata Eva, selain pembatasan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun, ada ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lain yang wajib diperhatikan pelanggan, yang juga berlaku sejak 29 Juli kemarin.

Di antaranya, calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik Rapid Test PCR yang berlaku 2×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.

Calon pengguna KAJJ juga wajib punya bukti berbentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lain yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal dosis pertama.

Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19.

Sedangkan bagi pengguna KAJJ di bawah umur 5 tahun (balita) dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.

Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Selain itu, suhu badan para calon penumpang juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk KA Jarak Jauh.(faz/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs