Kamis, 23 Juli 2026

Wawasan Polling SS: Mayoritas Masyarakat Menilai TNI-Polri Tidak Perlu Dilibatkan dalam Pengawasan Wajib Pajak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Grafis: suarasurabaya.net

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Mayoritas responden menilai pelibatan aparat keamanan tidak diperlukan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa takut dan mengurangi kenyamanan wajib pajak.

Terkait itu, Radio Suara Surabaya menggelar polling dengan tajuk “Perlu atau Tidak Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak?”. Hasilnya, mayoritas masyarakat menyatakan tidak setuju dengan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Polling dihimpun melalui media sosial Instagram @suarasurabayamedia serta partisipasi pendengar melalui pesan WhatsApp dan telepon yang masuk saat Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya berlangsung hari ini, Kamis (23/7/2026), pukul 07.00-09.00 WIB.

Dalam diskusi Program Wawasan Polling, sebagian besar pendengar berpendapat pengawasan perpajakan seharusnya tetap dilakukan oleh otoritas pajak melalui pendekatan edukatif dan persuasif, bukan dengan melibatkan aparat keamanan.

Berdasarkan data pendengar yang berpartisipasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 80,63 persen atau 229 pendengar menyatakan tidak perlu melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sementara 7,3 persen atau 17 pendengar menilai pelibatan tersebut perlu.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 23 Juli 2026
31o
Kurs