Jumat, 19 April 2024

Menko Polhukam Bentuk Tim Kajian Untuk Identifikasi Pasal Karet dalam UU ITE

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Mahfud MD Menko Polhukam mengumumkan secara resmi pembentukan tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Tim tersebut, kata Mahfud, untuk mengidentifikasi adanya pasal karet dalam UU ITE yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

“Jadi kita bentuk tim kajian yang satu tugasnya adalah mengidentifikasi pasal karet dalam UU ITE,” ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).

Kata Mahfud, tim kajian ini akan membahas substasi UU ITE apakah benar ada pasal karetnya, karena di DPR ada yang setuju maupun yang tidak.

“Kan ada yang bilang bahaya kalau tidak ada UU itu. Nanti orang bisa saling jegal, polisi tidak bertindak dan lain-lain,” jelasnya.

Kata dia, pembentukan tim kajian tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dia tandatangani hari ini.

Kata dia, pembentukan tim kajian UU ITE sebagai jawaban atas kontroversi yang terjadi di masyarakat yang menyebut adanya pasal karet dalam UU ITE.

Mahfud menjelaskan, tim kajian UU ITE ini diberi waktu tiga bulan atau sampai 22 Mei 2021, yang selanjutnya akan melaporkan hasil kerjanya terkait rencana revisi UU ini.

“ Nanti kalau keputusannya memang harus ada revisi, ya akan kita sampaikan ke DPR. Apalagi revisi UU ITE ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegasnya.

Untuk susunan dan anggota tim kajian UU ITE terdiri atas Tim Pengarah dan Tim pelaksana. Tim pengarah bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kementerian/Lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang ITE.

Sedangkan untuk Tim pelaksana tugasnya mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang ITE.

Tim Pengarah terdiri dari Mahfud MD Menko Polhukam, Yasona Honangan Laoly Menteri Hukum dan HAM, Johnny G Plate Menkominfo, ST Burhanuddin Jaksa Agung dan Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri.

Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin oleh Sugeng Purnomo Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs