Jumat, 26 April 2024

Kemendikbud Kembali Putuskan Tidak Ada Ujian Nasional 2021

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Foto : Wikipedia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali memutuskan tidak ada Ujian Nasional atau Ujian Kesetaraan di tahun 2021 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Berikut selengkapnya SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 

Dalam surat elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (4/2/2021) disebutkan kalau Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19 yang belum berhenti.

Sekadar diketahui, tahun 2020 lalu Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan juga dihapus karena pandemi Covid-19. Artinya, ini kali kedua, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan yang sama.

Dengan tidak adanya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, maka syarat kelulusan tidak tergantung pada ujian tersebut, termasuk untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan akan ditentukan oleh rapor tiap semester, nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio penugasan tes secara luring dan daring dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Meskipun Surat Edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2021 ini ditandatangani tanggal 1 Februari 2021, tetapi baru disosialisasikan hari ini, Kamis (4/2/2021).(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs